“Akibat” dari Peretasan Data Nasional (PDN) oleh Ransomware 3.0


Budi Arie, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjelaskan hal-hal yang terkait kronologi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya diserang hacker dengan modus ransomware. Pada 23 Juni 2024 lalu, Pusat Data Nasional (PDN) diretas oleh siber jenis ransomware dengan nama “Brain Chiper”.

Serangan ini dimulai dengan mengenkripsi data-data penting PDN, dan pelaku menuntut tebusan sebesar USD 8 Juta atau sekitar 131 Miliar Rupiah untuk memulihkannya. Pada hari Kamis, 27 Juni 2024 dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menkominfo dan Kepala BSSN, Budi Arie menjelaskan kronologi lengkap penyerangan tersebut. Dimulai dari PDNS 1 yang berada di Serpong merupakan milik PT Lintas Arta. Selanjutnya, PDNS 2 di Surabaya yang diserang dan co-site di Batam adalah milik PT Telkom.

Kemudian ia juga menjelaskan bahwa “ransomware” adalah jenis perangkat yang mencegah pengguna dalam mengakses sistem, baik dengan mengunci layanan sistem, maupun mengunci layanan pengguna. Penguncian akses itu akan dibuka kembali ketika tebusan dibayarkan. Menkominfo juga menyebut kembali bahwa tebusan yang diminta adalah US$ 8 juta.

Selain itu Menkominfo juga mengungkapkan bahwa sejumlah dampak dari serangan peretas ini kepada pusat data nasional. Di mana, dampak yang terjadi pada level critical dan major (besar). Dari data yang didapatkan sejauh ini, terdapat lebih dari 50 juta data warga berisiko terdampak dari ransomware lockbit 3.0 dan banyak layanan umum yang terdampak dari serangan peretasan Pusat Data Nasional (PDN) tersebut, berikut daftar penjelasannya:

Dampak serangan PDN terhadap layanan umum :

  • Layanan E-KTP

Hal ini mencakup proses penggantian e-KTP terhenti total, dan menyebabkan kesulitan untuk mengurus administrasi kependudukan.

  • Layanan BPJS Kesehatan

Setelahnya peretasan ini juga berdampak dan tentunya merugikan, terutama dalam hal layanan kesehatan masyarakat.

  • Sistem Perpajakan

Hal ini mencakup layanan pelaporan dan pembayaran pajak mengalami penundaan.

  • Layanan Keimigrasian

Layanan imigrasi menjadi terhenti seperti halnya penundaan penerbitan dokumen indonesia maupun warga negara asing yang berada diindonesia.

  • Layanan Pendidikan

Layanan pendidikan menjadi terhambat mulai dari proses pendaftaran dan administrasi lainnya, termasuk KIP Kuliah juga terkena dampaknya.

  • Layanan Perbankan dan Keuangan

Layanan perbankan dan keuangan juga mengenai dampak, hal ini mencakup dalam proses verifikasi data nasabah, dan layanan perbankan lainnya.